Wonogiri — Penggunaan branjang apung di waduk gajah mungkur (WGM) oleh nelayan erat kaitannya dengan mindset pelaku ekonomi di WGM. Dari sisi regulasi, branjang apung termasuk disebut alat tangkap ikan ilegal.
“Kalau dari segi regulasi, kita semua pahamlah bahwa branjang apung ini adalah alat tangkap ikan yang ilegal,” kata Bupati Wonogiri Joko Sutopo, Minggu (18/9).
Bupati Wonogiri menjelaskan, Pemkab Wonogiri kerap kali mengundang nelayan untuk diedukasi. Para nelayan diberi pendampingan sekaligus pemahaman bagaimana pentingnya menjaga ekosistem dan ekologi di WGM supaya seimbang.
“Pemkab Wonogiri juga sering melakukan upaya pembersihan branjang apung yang ada di perairan WGM. Saya sendiri juga sering memimpin itu. Tapi seperti kita ketahui bersama hasilnya tidak optimal,” katanya.
Menurut Bupati, solusi paling tepat adalah adanya suatu kebersamaan. Dia menilai, tidak bisa suatu pihak hanya bicara soal banyaknya branjang apung yang bertebaran di perairan WGM.
“Maka harus ada action dan langkah bersama. Yang pertama kita beri pemahaman. Kalau pemahaman tidak diberi respon positif ya diambil langkah penindakan, pembersihan branjang apung. Kalau itu menjadi tanggung jawab komunitas, lingkungan dan pemerhati, menurut saya itu solusi yang paling kontruksif,” paparnya.