Wonogiri – Kalangan legislator Wonogiri menolak keras penangkapan ikan di WGM dengan alat jaring keruk (pukat). Legislatif juga sepakat jika pelaku jaring keruk dilakukan penindakan selanjutnya dikenai sanksi sesuai regulasi yang berlaku sebagai bentuk efek jera.
“Pekan lalu kami menerima aduan dari komunitas pecinta lingkungan terkait maraknya penggunaan alat tangkap ikan dengan jaring keruk dan branjang apung di WGM,” ujar Ketua DPRD Wonogiri Sriyono di sela konferensi pers laporan kinerja DPRD Wonogiri, Senin(19/9).
Selang dua hari menerim aduan itu, pihaknya kemudian mengundang sejumlah pihak untuk audensi.
“Tapi pada Rabu (14/9) malam yang bersangkutan membatalkan fasilitasi (audiensi) kami,” ujarnya.
Disampaikan, penangkapan ikan dengan menggunakan jaring keruk dinilai menyalahi aturan. Oleh sebab itu pihaknya menolak keras hal tersebut. Sriyono menyebut penggunaan jaring keruk dapat merusak ekosistem air di WGM.