Solo — Rencana Pemkot Solo melakukan pemekaran tiga kelurahan tinggal menunggu pengesahan dari pusat. Ketiga kelurahan yang diajukan pemekaran adalah Kelurahan Jebres, Kelurahan Mojosongo, dan Kelurahan Pajang.
Jika pemekaran ini mendapatkan persetujuan, total di Kota Solo ke depan terdapat 57 kelurahan tersebar di lima kecamatan.
“Semua syarat administrasi terkait pemekaran sudah kita kirim ke pusat. Setelah itu, Pemkot tinggal menunggu keputusan pusat,” kata Kabag Tata Pemerintahan Setda, Pemkot Solo, Gesang Prihanto, Selasa (20/9)
Menurutnya, pemekaran ketiga kelurahan itu akan dilakukan dengan berbagai tahapan. Untuk rencana pemekaran Kelurahan Mojosongo akan dimekarkan menjadi tiga kelurahan yakni Mojosongo, Kendal Rejo dan Mertoyudan.
Sedangkan pemekaran Kelurahan Jebres akan dimekarkan jadi dua kelurahan yakni Kelurahan Jebres dan Kelurahan Kentingan. Sementara rencana pemekaran untuk Kelurahan Pajang akan dimekarkan jadi dua yakni Kelurahan Pajang dan Kelurahan Indraprasta.
“Pemekaran tiga kelurahan tersebut diusulkan atas dasar kepadatan penduduk yang ada di tiga wilayah tersebut,” katanya.
Ia mengatakan rencana pemekaran wilayah itu telah dirumuskan sejak beberapa tahun lalu. Dia berharap pemekaran bisa segera disetujui.
Editor : Dhefi Nugroho