Timlo.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebegai tersangka dugaan korupsi. KPK telah beberapa kali melayangkan surat panggilan pemeriksaan, namun Lukas Enembe tidak pernah hadir dengan alasan sakit.
Atas penepatan itu, sejumlah aksi demonstrasi mempertanyakan status tersangka itu hingga penolakan kehadiran KPK berlangsung di Kota Jayapura sebagai dukungan terhadap Lukas.
Namun di sisi lain, sejumlah tokoh agama mengimbau Gubernur Papua agar dapat mengikuti dan mematuhi proses hukum yang tengah menjeratnya.
“Sebagai Tokoh Agama, saya tetap konsisten dan mengimbau jika memang kepala suku besar, Gubernur Papua Bapak Lukas Enembe statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, saya minta segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan di depan hukum,” kata pengasuh Pondok Pesantren Al Hidayah Firdaus Koya Jayapura, Ustad Ismail Asso, Sabtu (24/9), dikutip dari laman infopublik.id.
Menurut Ismail, hal itu akan memberikan kepastian politik dan tertib pelayanan pemerintahan di Provinsi Papua, dan meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Papua.