Timlo.net — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam Rupiah di Bank Umum dan BPR masing-masing sebesar 25 bps. Sementara untuk simpanan dalam valuta asing (valas) di Bank Umum sebesar 50 bps. Kebijakan tersebut diambil berdasarkan Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Senin (26/9/2022).
Dari penetapan itu, Tingkat Bunga Penjaminan Rupiah di Bank Umum sebesar 3,75 persen dan valas menjadi 0,75 persen. Kemudian TBP Rupiah di Bank Perkrediatan Rakyat (BPR) menjadi 6,25 persen. TBP tersebut berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Januari 2023.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan ada beberapa pertimbangan yang mendasari kebijakan tersebut, antara lain, memberi ruang perbankan merespon kebijakan suku bunga bank sentral dengan menjaga kecukupan cakupan penjaminan dan tetap suportif bagi fungsi intermediasi perbankan.
“Kebijakan tersebut juga mempertimbangkan, transmisi kenaikan suku bunga acuan terhadap suku bunga simpanan di tengah likuiditas perbankan yang masih longgar, memperkuat sinergi kebijakan dengan otoritas lain dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi, dan cakupan penjaminan yang masih cukup stabil,” ujarnya dalam Konferensi Pers Penetapan TBP, di Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Nantinya, LPS secara berkelanjutan akan terus melakukan asesmen dan evaluasi terhadap perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan serta berpotensi mempengaruhi penetapan.
Selanjutnya, sesuai dengan peraturan yang berlaku, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS, maka simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.