Suradi mengatakan, sempat ada tarik ulur kesepakatan. Awalnya, eks karyawan mengalah jika kekurangan gaji hanya dibayarkan senilai Rp 50 juta dengan tenggat waktu tanggal 5 Oktober.
Namun, imbuh dia, pihak perusahaan merasa tak mampu membayarkan uang secepat itu. Alasannya, belum ada uang yang dimiliki perusahaan. Hingga akhirnya disepakati bahwa kekurangan gaji bakal dibayar Rp 70 juta dengan tempo waktu yang lebih lama yakni 25 Oktober.
“Kesepakatan akhir seperti itu. Ada surat kesepakatan bersama juga yang telah ditandatangani pihak terkait,” tandasnya.