Kamis, Maret 30, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks





  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar

Tersangka Perusakan Benteng Bekas Keraton Kartasura Ditahan

Desi W by Desi W
3 Oktober 2022 | 18:08
in Solo dan Sekitar, Umum
Tersangka Perusakan Benteng Bekas Keraton Kartasura Ditahan

Penyerahan berkas dari BPCB ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo/desy

Share on FacebookShare on Twitter

Sukoharjo – Tersangka kasus perusakan benteng bekas Keraton Kartasura, MKB, kini sudah ditahan. MKB adalah pemilik lahan yang berada di dalam benteng.

“Tadi sudah bicara banyak, kami mengajukan permohonan untuk tahanan luar tapi klien kami kali ini dititipkan di Polres, jadi ditahan,” kata Kuasa hukum MKB, Bambang Ary Wibowo, usai penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Senin (3/10/2022).

BacaJuga

Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali Diganti, Ini Sosok Pejabat Baru

Bulog Jalin Kerjasama Hukum dengan Kejari Solo

Kejari Boyolali Musnahkan Barang Bukti Pidana, dari Sabu, HP hingga Sabit

Menurutnya, kemungkinan dalam waktu dekat berkas dari penuntut umum, Kejaksaan Negeri Sukoharjo akan diajukan ke Pengadilan Negeri Sukoharjo. Di mana sudah disepakati tidak lebih dari 20 hari untuk segera diproses.

“Hasil konsesusnya adalah kesepakatan dengan kejaksaan, kejaksaan akan melimpahkan. Karena dalam proses penyidikan sudah lebih hari, dari seharusnya 60 hari sudah lebih, tapi bagi kami berproses saja kita kooperatif,” ujarnya.

Bambang mengaku, sebelumnya pihaknya memang mengajukan penangguhan tahanan luar untuk kliennya dan dikabulkan. Namun untuk kali ini tidak dikehendaki untuk mengajukan penangguhan tahanan.

“Makanya tadi alasan penahanannya subyektif, ketika subyektif semua alasan kita berikan. 12 kehadiran absensi kita sesuai, apakah itu tidak menjadi pertimbangan. Tetapi dari Kejaksaan menghendaki untuk tetap dilakukan proses penahanan untuk mempercepat proses hukumnya,” tandasnya.

 

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: BentengKejaksaankeraton kartasuraperusakan

Previous Post

Ratusan ASN Karanganyar Terima SK Kenaikan Pangkat

Next Post

PSSI Askab Karanganyar Hentikan Sementara Semua Pertandingan

Desi W

Desi W

Berita Terkait

Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali Diganti, Ini Sosok Pejabat Baru

Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali Diganti, Ini Sosok Pejabat Baru

28 Februari 2023
Bulog Jalin Kerjasama Hukum dengan Kejari Solo

Bulog Jalin Kerjasama Hukum dengan Kejari Solo

27 Februari 2023

Kejari Boyolali Musnahkan Barang Bukti Pidana, dari Sabu, HP hingga Sabit

10 Februari 2023

Fenomena Perusakan dan Alih Fungsi Cagar Budaya, Pemerintah Dinilai Kurang Perhatian

28 Januari 2023

Terdakwa Perusakan Benteng Bekas Keraton Kartasura Divonis Enam Bulan Penjara

23 Desember 2022

Barang Bukti Sabu Senilai Miliaran Rupiah Dimusnahkan, Disita dari Jaringan Internasional

27 Oktober 2022
Next Post
PSSI Askab Karanganyar Hentikan Sementara Semua Pertandingan

PSSI Askab Karanganyar Hentikan Sementara Semua Pertandingan

Terkini

Begini Persiapan Persib Jelang Duel Big Match Lawan Persija

Jeda Tujuh Hari, Persib Lebih Diuntungkan

30 Maret 2023
Kabar Gembira! Bansos Cair Mulai 21 Februari 2022

Meski Tak Aturannya, Masyarakat Diimbau Tetap Taat Prokes Saat Mudik Lebaran

30 Maret 2023
Peluang Juara di Depan Mata, Pemain PSM Diminta Tidak Terlena

Usai Jeda Panjang, Pemain PSM Terus Dipantau Agar Tidak Drop

30 Maret 2023
Pengumuman! Kemenkes Tambah Kuota Beasiswa Kedokteran dan Fellowship Tahun 2023

Kemenkes Perkenalkan Vaksin Imunisasi Baru

30 Maret 2023
FIFA Batalkan Piala Dunia U-20 di Indonesia, Erick Thohir: Kita Harus Tegar

FIFA Batalkan Piala Dunia U-20 di Indonesia, Erick Thohir: Kita Harus Tegar

30 Maret 2023







  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved