Sukoharjo – Tersangka kasus perusakan benteng bekas Keraton Kartasura, MKB, kini sudah ditahan. MKB adalah pemilik lahan yang berada di dalam benteng.
“Tadi sudah bicara banyak, kami mengajukan permohonan untuk tahanan luar tapi klien kami kali ini dititipkan di Polres, jadi ditahan,” kata Kuasa hukum MKB, Bambang Ary Wibowo, usai penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Senin (3/10/2022).
Menurutnya, kemungkinan dalam waktu dekat berkas dari penuntut umum, Kejaksaan Negeri Sukoharjo akan diajukan ke Pengadilan Negeri Sukoharjo. Di mana sudah disepakati tidak lebih dari 20 hari untuk segera diproses.
“Hasil konsesusnya adalah kesepakatan dengan kejaksaan, kejaksaan akan melimpahkan. Karena dalam proses penyidikan sudah lebih hari, dari seharusnya 60 hari sudah lebih, tapi bagi kami berproses saja kita kooperatif,” ujarnya.
Bambang mengaku, sebelumnya pihaknya memang mengajukan penangguhan tahanan luar untuk kliennya dan dikabulkan. Namun untuk kali ini tidak dikehendaki untuk mengajukan penangguhan tahanan.
“Makanya tadi alasan penahanannya subyektif, ketika subyektif semua alasan kita berikan. 12 kehadiran absensi kita sesuai, apakah itu tidak menjadi pertimbangan. Tetapi dari Kejaksaan menghendaki untuk tetap dilakukan proses penahanan untuk mempercepat proses hukumnya,” tandasnya.
Editor : Dhefi Nugroho