“Dalam hal pemeriksaan uji kelaiklautan kapal ditemukan ketidaksesuaian major, akan diberikan waktu guna pemenuhan ketidaksesuaian tersebut paling lambat hingga 25 November 2022, dan apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan belum dipenuhi, maka kapal dilarang beroperasi sampai ketidaksesuaian rekomendasi dipenuhi,” tegas Dirjen Arif.
Uji kelaiklautan kapal penumpang ini juga bertujuan untuk menghindari adanya kecelakaan kapal yang diakibatkan oleh kondisi kapal yang tidak memadai.
“Dari segi cuaca juga kami akan selalu melakukan update agar dapat menghindari hal yang tidak diinginkan akibat cuaca buruk,” ujarnya.
Selain itu, Dirjen Arif mengatakan, para kepala UPT di wilayah kerjanya masing-masing akan melakukan monitoring secara terus menerus terhadap kapal kapal penumpang sampai dengan batas akhir posko Nataru.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, persiapan lain yang dilaksanakan adalah dengan membentuk tim pelaksanaan kegiatan pengendalian transportasi laut pada masa Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 yang beranggotakan 47 orang. Pembentukan tim ini dalam rangka peningkatan pengawasan dan penerapan ketentuan mengenai pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal melalui uji petik di bidang kelaiklautan kapal.