SOLO — Makamah Agung (MA) mengeluarkan surat Putusan No. 2085 K/Pdt/2022 terkait sengketa tanah Sriwedari. Dalam putusan itu, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta cq Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, terkait sengketa tanah Sriwedari.
Tak hanya itu, MA juga membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang Nomor 468/PDT/2021/PT SMG tertanggal 8 Desember Tahun 2021 juncto Putusan Pengadilan Negeri (PN) Solo Nomor 247/Pdt.G/2020/PN Skt tanggal 9 Juni Tahun 2021 tentang eksepsi dari terlawan I, II, IV, VI, VII, IX tidak dapat diterima. Kemudian 9.802.000 untuk biaya Perkara ditingkat PN serta Biaya banding Rp.150 ribu.
Namun, salinan putusan Kasasi tersebut belum diterima pihak PN Solo.
“Kami belum mengetahui karena belum ada salinan (putusan kasasi) atas perkara tersebut dikirim ke kami. Untuk berapa lama dikirim ke kami juga tidak bisa memastikan. Yang jelas setelah dikirim ke kami, salinan ini juga akan kita teruskan ke pihak-pihak yang berperkara yaitu Pihak pelawan, yaitu Pemkot, Keraton, dan Musium Radya Pustaka serta Pemohon eksekusi yaitu ahli waris Sriwedari,” terang Humas PN Solo, Bambang Aryanto saat ditemui wartawan, Kamis (6/10).
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Pemilik Lahan Sriwedari, Anwar Rachman mengatakan pihaknya tetap bersikap tenang atas adanya putusan itu.
“Putusan itu tidak merubah kepemilikan lahan Sriwedari,” jelasnya.
Menurutnya, putusan itu terkait perlawanan Pemkot Solo terhadap sita eksekusi, bukan tentang status kepemilikan tanah. Ada dua gugatan yang diajukan Pemkot Solo ke MA.
Pertama terkait putusan kepemilikan tanah dan pengosongan Sriwedari dimohonkan untuk dinyatakan tidak bisa dieksekusi.
Permohonan kedua Pemkot Solo, meminta agar sita eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Surakarta atas tanah Sriwedari dicabut atau dibatalkan.