Senin, Oktober 2, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks





  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi
Home Solo dan Sekitar Kota

Kasus Sengketa Tanah Sriwedari, MA Kabulkan Permohonan Kasasi Pemkot Solo

Achmad Khalik by Achmad Khalik
6 Oktober 2022 | 21:05
in Kota, Solo dan Sekitar
Kasus Sengketa Tanah Sriwedari, MA Kabulkan Permohonan Kasasi Pemkot Solo

Menara masjid di Kawasan Sriwedari. (timlo.net/khalik ali)

Share on FacebookShare on Twitter

SOLO — Makamah Agung (MA) mengeluarkan surat Putusan No. 2085 K/Pdt/2022 terkait sengketa tanah Sriwedari. Dalam putusan itu, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta cq Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, terkait sengketa tanah Sriwedari.

Tak hanya itu, MA juga membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang Nomor 468/PDT/2021/PT SMG tertanggal 8 Desember Tahun 2021 juncto Putusan Pengadilan Negeri (PN) Solo Nomor 247/Pdt.G/2020/PN Skt tanggal 9 Juni Tahun 2021 tentang eksepsi dari terlawan I, II, IV, VI, VII, IX tidak dapat diterima. Kemudian 9.802.000 untuk biaya Perkara ditingkat PN serta Biaya banding Rp.150 ribu.

BacaJuga

Terlibat Perselingkuhan, Hakim Pengadilan Tinggi Jateng Diberhentikan Tetap

ATR/BPN Berbagi Tips Cegah Penyerobotan Lahan

Penataan Kawasan Segaran Sriwedari, Pemkot Siapkan Anggaran Rp1,8 Miliar

Namun, salinan putusan Kasasi tersebut belum diterima pihak PN Solo.

“Kami belum mengetahui karena belum ada salinan (putusan kasasi) atas perkara tersebut dikirim ke kami. Untuk berapa lama dikirim ke kami juga tidak bisa memastikan. Yang jelas setelah dikirim ke kami, salinan ini juga akan kita teruskan ke pihak-pihak yang berperkara yaitu Pihak pelawan, yaitu Pemkot, Keraton, dan Musium Radya Pustaka serta Pemohon eksekusi yaitu ahli waris Sriwedari,” terang Humas PN Solo, Bambang Aryanto saat ditemui wartawan, Kamis (6/10).

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Pemilik Lahan Sriwedari, Anwar Rachman mengatakan pihaknya tetap bersikap tenang atas adanya putusan itu.

“Putusan itu tidak merubah kepemilikan lahan Sriwedari,” jelasnya.

Menurutnya, putusan itu terkait perlawanan Pemkot Solo terhadap sita eksekusi, bukan tentang status kepemilikan tanah. Ada dua gugatan yang diajukan Pemkot Solo ke MA.

Pertama terkait putusan kepemilikan tanah dan pengosongan Sriwedari dimohonkan untuk dinyatakan tidak bisa dieksekusi.

Permohonan kedua Pemkot Solo, meminta agar sita eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Surakarta atas tanah Sriwedari dicabut atau dibatalkan.

Page 1 of 2
12Next
Editor : Dhefi Nugroho
Tags: masengketa tanahsriwedari

Previous Post

Pencuri Sasar Rumah Kosong di Grogol, Pelaku Bawa Mobil Rental

Next Post

Putra Surakarta FC Terima Keputusan Liga 3 Jateng

Achmad Khalik

Achmad Khalik

Berita Terkait

Terlibat Perselingkuhan, Hakim Pengadilan Tinggi Jateng Diberhentikan Tetap

Terlibat Perselingkuhan, Hakim Pengadilan Tinggi Jateng Diberhentikan Tetap

7 September 2023
ATR/BPN Berbagi Tips Cegah Penyerobotan Lahan

ATR/BPN Berbagi Tips Cegah Penyerobotan Lahan

21 Juni 2023

Penataan Kawasan Segaran Sriwedari, Pemkot Siapkan Anggaran Rp1,8 Miliar

5 Maret 2023

Pengendali Banjir, Pemkot Maksimalkan Fungsi Segaran Sriwedari

5 Maret 2023

Dewan Bantah Kondisi Rusa Balekambang Memprihatinkan, Ini Faktanya

24 Februari 2023

Banyak Pihak Sayangkan Kondisi Rusa Balekambang Sekarang

23 Februari 2023
Next Post
Putra Surakarta FC Terima Keputusan Liga 3 Jateng

Putra Surakarta FC Terima Keputusan Liga 3 Jateng

Terkini

Cuaca Panas, Paling Seger Nikmati Lotis Legend Mbah Sumi Batuwarno

Cuaca Panas, Paling Seger Nikmati Lotis Legend Mbah Sumi Batuwarno

2 Oktober 2023
Jokowi Diusulkan Jadi Ketum PDIP Gantikan Megawati, Rudy: Saya Dukung

Jokowi Diusulkan Jadi Ketum PDIP Gantikan Megawati, Rudy: Saya Dukung

2 Oktober 2023
Pantai Jembatan Emas

Kolam Renang di Pangkal Pinang Paling Indah Pemandangannya, Tempat Wisata Asyik untuk Bersenang-senang

2 Oktober 2023
Kabar Kaesang Gabung PSI, Gibran: Jangan Tanya Saya

Ngaku Ada Capres Datang Melamar Jadi Cawapres, Gibran Pilih Setia Megawati

2 Oktober 2023
13 Pantai di Bangka Selatan, Airnya Biru Bening Seperti Puding

13 Pantai di Bangka Selatan, Airnya Biru Bening Seperti Puding

2 Oktober 2023
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved