SOLO — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, 1 Oktober lalu yang menewaskan lebih dari 100 orang. Dalam konferensi pers, Kamis (6/10), Listyo Sigit mengumumkan enam orang sebagai tersangka.
Salah satunya Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita atau yang akrab disapa Lulu.
“Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan 6 tersangka,” kata Listyo Sigit.
Selain itu, lima tersangka lain adalah Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, Security Officer Panpel, Suko Sutrisno. Sedangkan, tiga tersangka lain yakni dari unsur kepolisian, masing-masing Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, anggota Brimob Polda Jatim berinisial H.
“Yang bersangkutan (H) memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata,” tegas Kapolri.
Selain itu, Kasat Samapta Polres Malang yakni SDA juga ditetapkan sebagai tersangka karena turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.
“Kasat Samapta Polres Malang memerintahkan anggota menembakkan gas air mata,” kata Listyo Sigit.
Editor : Dhefi Nugroho