Minggu, Maret 26, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Nasional

Peran dan Fungsi LPS Makin Strategis

Dhefi Nugroho by Dhefi Nugroho
7 Oktober 2022 | 15:35
in Nasional, Umum
Peran dan Fungsi LPS Makin Strategis

foto: humas LPS

Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai masih ada masyarakat yang belum mengetahui peran dan fungsi LPS. Berangkat dari hal tersebut, LPS secara intens terus mensosialisasikan peran dan fungsinya, sesuai amanat UU No 24 Tahun 2004, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dengan fungsinya sebagai otoritas penjamin simpanan.

“LPS hadir sebagai respon atas penguatan sistem perbankan pasca krisis tahun 1997/1998, pada krisis tahun 1997/1998, sebelum ada LPS pemerintah mengeluarkan ratusan triliun untuk menangani krisis keuangan dan perbankan, namun pada saat krisis tahun 2008, pemerintah mengeluarkan Rp 3,5 triliun. Disitulah peran dan fungsi LPS dipandang sangat penting,” ujar Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto kepada insan media se-Jawa Timur, di Surabaya, Kamis (06/10/2022).

BacaJuga

Apa Saja Hal Penting Mengenai Prospek Kerja di Bidang Akuntansi?

LPS Berikan Bantuan Sosial Kepada Penyandang Difabel

LPS dan Polri Gelar Sosialisasi Terkait Tindak Pidana Perbankan

Seiring waktu dan dinamika yang terjadi, karena peran dan fungsinya yang semakin strategis, dengan disahkannya UU PPKSK No 9 Tahun 2016 terkait mandat baru LPS sebagai risk minimizer dan UU No. 2/2020 dan PP No 33/2020, dalam rangka penanganan pandemi COVID-19; dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau SSK. LPS mendapat mandat baru.

Artinya tidak hanya memiliki mandat di belakang sebagai penjamin simpanan (pay box), namun juga mandat lebih luas termasuk early involvement atau early access dalam penanganan bank bermasalah.

Dalam paparannya, Dimas mengatakan semua Bank yang beroperasi di wilayah Indonesia adalah peserta penjaminan LPS. Dari data Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) total Bank sebanyak 1.725 dengan rincian 107 Bank Umum (95 Bank Konvensional dan 12 Bank Syariah) dan BPR sebanyak 1618 (1453 BPR Konvensional dan 165 BPR Syariah). LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Dimas pun terus menghimbau kepada masyarakat untuk memahami persyaratan penjaminan, agar simpanan atau tabungan masyarakat memenuhi kriteria simpanan layak bayar. Syarat tersebut dikenal dengan istilah 3T , T pertama yaitu Tercatat pada pembukuan Bank, kedua Tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan ketiga Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

LPS sejak tahun 2005 sampai Agustus 2022, telah membayarkan klaim simpanan senilai Rp1.413 triliun, atau sekitar 96,84% dari simpanan yang layak bayar. Artinya, LPS benar-benar melaksanakan amanatnya untuk menjaga simpanan nasabah serta menjadi bukti bahwa simpanan nasabah aman dijamin oleh LPS.

 

 

 

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: keuanganLembaga Penjamin Simpananlpsperbankan

Previous Post

Bersama Veteran, Ganjar Ziarah ke Makam I Gusti Ngurah Rai

Next Post

Jateng Genjot Realisasi Belanja Produk Lokal Dalam Negeri

Dhefi Nugroho

Dhefi Nugroho

Berita Terkait

Apa Saja Hal Penting Mengenai Prospek Kerja di Bidang Akuntansi?

Apa Saja Hal Penting Mengenai Prospek Kerja di Bidang Akuntansi?

26 Maret 2023
LPS Berikan Bantuan Sosial Kepada Penyandang Difabel

LPS Berikan Bantuan Sosial Kepada Penyandang Difabel

18 Maret 2023

LPS dan Polri Gelar Sosialisasi Terkait Tindak Pidana Perbankan

8 Maret 2023

LPS Sebut Munculnya Cashless Society Tak Lepas dari Kenaikan Pengguna Internet

1 Maret 2023

LPS Siapkan Aturan Turunan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan

17 Februari 2023

Bupati Wonogiri Minta Kepala Desa Selesaikan Persoalan RTLH

16 Januari 2023
Next Post
Jateng Genjot Realisasi Belanja Produk Lokal Dalam Negeri

Jateng Genjot Realisasi Belanja Produk Lokal Dalam Negeri

Terkini

Sempat Ditahan Semalam, 35 Petarung Sarung Disanksi Bagi Takjil

Sempat Ditahan Semalam, 35 Petarung Sarung Disanksi Bagi Takjil

26 Maret 2023
Longsor Terjang Belasan Rumah di Batuwarno, Warga Diungsikan

Awas, Sejumlah Titik di Batuwarno Wonogiri Rawan Longsor

26 Maret 2023
Tempat Karaoke di Solo Diimbau Pasang Aplikasi PeduliLindungi, Baru Boleh Buka

Pemkab Karanganyar Minta Tempat Hiburan Malam Patuhi Aturan

26 Maret 2023
Jalur Batuwarno-Sendangsari Putus, Pengguna Jalan Memutar 20 KM

Akses Jalan Sendangsari Batuwarno Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

26 Maret 2023
Mau Tawuran Pakai Sarung, Puluhan Pelajar Digiring ke Kantor Polisi

Mau Tawuran Pakai Sarung, Puluhan Pelajar Digiring ke Kantor Polisi

26 Maret 2023






  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved