“Selain itu kami juga menyita uang tunai Rp 305 Ribu,” lanjutnya.
Dijelaskan kasat, sebelum beraksi, RY mengaku melakukan survei terhadap masjid yang hendak menjadi sasarannya. Terutama adanya kamera CCTV atau tidak. Jika masjid itu ada kamera CCTV, maka dia mengurungkan niatnya.
“Uang hasil pencurian itu digunakan untuk membayar hutang,” jelasnya.
Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 5 e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama maksimal tujuh tahun.
Page 2 of 2
Editor : Wahyu Wibowo