SEMARANG — Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Giri Muria Group berinisial AH (45) terpaksa berurusan dengan hukum lantaran dilaporkan nasabah dalam kasus tindak pencucian uang. Ditaksir kerugian yang diderita para korban mencapai Rp16 miliar.
“Tersangka melakukan aksinya sejak 2015 sampai 2021. Korban yang sudah melapor sembilan orang dengan kerugian Rp 16,6 miliar,” terang Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Dwi Subagio dalam rilis yang digelar di Mapolda Jateng, Senin (10/10).
Dalam menjalankan aksinya, kata Dwi, tersangka menarik nasabah atau masyarakat untuk menyimpan uangnya dengan iming-iming bunga tinggi mencapai 12-15 persen per tahun. Padahal, secara normal hanya sekitar 3-4 persen per tahun.
Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, potensi kerugian bisa mencapai Rp267 miliar. Pasalnya, terdapat 2.601 nasabah yang belum melaporkan kasus tersebut.
“Dari pengembangan, sejak 2015, warga yang himpun dana 2.601 orang. Ditkrimsus Polda Jateng bekerja sama dengan kurator dan OJK memperkirakan terdapat Potensi kerugian Rp 267 M,” ungkap Dwi.
Diduga, uang itu digunakan tersangka untuk membeli kendaraan, aset tidak bergerak (tanah) hingga membeli saham. Setidaknya, ada 12 sertifikat tanah yang sudah hak milik yang diamankan polisi. Namun total nilai aset tersebut baru mencapai Rp 8 miliar.
“Yang jadi pertanyaan dari sekian banyak potensi kerugian, yang kami sita baru Rp 8,5 miliar,” kata Dwi.