Karanganyar — Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukosari Jumantono disegel warga setempat. Pemicunya tuntutan yang tidak ditanggapi pemerintah.
“Kami memberi waktu DLH agar membalas apa yang menjadi tuntutan warga tanggal 6 Oktober ini. Tapi nyatanya tidak ada balasan, sehingga kami menyegel TPA Sukosari,” kata dia, Senin (10/10).
Penyegelan TPA dipicu sikap pemerintah yang dianggap abai dengan desakan warga. Dalam dua dekade terakhir, imbas TPA dirasa kian meresahkan. Mulai dari aroma kurang sedap menyeruak sampai ke perkampungan sampai areal pertanian milik warga tertimbun longsoran bukit sampah.
Selama puluhan tahun lahan Desa Sukosari dipakai TPA, pemerintah tak memperbaiki pengelolaannya. Sampah hanya ditumpuk sampai menggunung.
Perwakilan warga, Purwanto mengatakan telah menyampaikan tuntutan kepada Pemkab melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengenai persoalan sampah TPA.
Tuntutan itu di antaranya ada jaminan pemeriksaan kesehatan satu bulan sekali untuk seluruh warga termasuk anak bayi di bawah lima tahun (balita) dan lanjut usia (lansia).
Kemudian meminta tumpukan sampah tidak boleh melebihi tinggi pagar pembatas, tidak ada pelebaran lahan Sukosari selama-lamanya, menuntut kompensasi bagi warga yang mengalami kerugian lahan akibat longsoran sampah.
Penutupan TPA Sukosari dilakukan sementara waktu hingga warga mendapatkan kejelasan tuntutan yang telah disampaikan sebelumnya. Ia menyebut 300-an warga yang tinggal di sekitar TPA paling terdampak.
Editor : Dhefi Nugroho