Wonogiri — Polres Sukoharjo akhirnya menetapkan sebanyak lima tersangka dalam kasus pembunuhan Alan Suryawan (28), warga Lingkungan Gunung Kukusan RT3/RW 9, Kelurahan Giriwono, Kecamatan Wonogiri Kota, belum lama ini. Disebut, kelima tersangka merupakan karyawan sebuah koperasi.
“Awalnya waktu ungkap kasus itu memang kita baru menetapkan tiga tersangka. Kemudian setelah dilakukan pengembangan, akhirnya ditetapkan dua tersangka baru,” ujar Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo, saat dijumpai awak media, usai gelar rekonstruksi di Wonogiri, Selasa (11/10).
Sebelumnya, kata Kasatreskrim, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah MTC, TNC, dan BS.
“Pada awal pengungkapan kita amankan tiga tersangka. Lalu kita berhasil mengamankan dua tersangka lagi. Yang pertama inisial N, dan inisial I,” terangnya.
Tiga tersangka awal diketahui berprofesi sebagai pegawai koperasi. Menurut dia, dua tersangka baru juga berprofesi serupa. Kedua tersangka itu melakukan pemukulan terhadap korban di perumahan tempat kejadian. Sementara tiga tersangka yang ditetapkan pertama melakukan pemukulan dan juga membuang korban di aliran Sungai Bengawan Solo atau di sekitar Jembatan Timang.