Solo — Terdakwa kasus pemerasan yang juga anggota Polres Wonogiri, Pramadhevangga Panji Satriadi, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman dua tahun penjara. Pembacaan tuntutan itu disampaikan oleh JPU Ratna Prawati dan Rahayu Nur Raharsi, di Ruang Sidang III Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (11/10).
“Menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara,” kata JPU Ratna Prawati dan Rahayu Nur Raharsi, saat membacakan tuntutan secara bergantian.
Dalam tuntutannya, JPU menyebut terdakwa membawa senjata api rakitan jenis Revolver berisi peluru kaliber 95 milimeter, saat di tempat kejadian perkara (TKP), di Laweyan dan di Makamhaji.
Padahal, pada saat membawa senjata api tersebut, terdakwa tidak sedang menjalankan tugas sebagai anggota polisi. Selain itu, senjata api itu ilegal.
“Senjata tersebut merupakan senjata rakitan, yang bukan merupakan senjata organik TNI-Polri, serta merupakan senjata ilegal yakni tanpa surat kepemilikan izin,” ucap JPU.