Solo — Pusat Pemulihan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyerahkan aset berupa tanah luasnya 652 meter persegi dengan nilai Rp 3 Miliar kepada Pemkot Solo, Kamis (13/10).
Aset tanah itu hasil sitaan dari barang rampasan negara dari tindak pidana korupsi (Tipikor) pengajuan kredit ke BPD Bank Jateng. Kasus ini telah inkrah pada 2001, dengan terpidana Benny Jaka Santosa.
“Kejagung telah menyerahkan sitaan aset tanah kepada Pemkot Solo dengan cara hibah,” ujar Kepala Bidang Benda Sitaan dan Barang Rampasan pada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Yuyun Wahyudi, Kamis (13/10).
Ia menjelaskan, tanah sitaan negara hasil pencucian uang yang dihibahkan pada Pemkot Solo ini luasnya mencapai 652 meter persegi. Nilai aset yang dihibahkan hampir Rp 3 Miliar.
“Hibah merupakan salah satu penyelesaian atau pengelolaan barang rampasan negara,” ujar dia.