Sabtu, Februari 4, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks





  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar Kota

Kejagung Hibahkan Aset Tanah Rp 3 Miliar Sitaan Kasus Tipikor Bank Jateng kepada Gibran

Muhammad Ismail by Muhammad Ismail
13 Oktober 2022 | 23:29
in Kota, Solo dan Sekitar
Flyover Ganefo Mranggen Didemo, Ganjar Langsung Temui Warga

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menerima hibah aset tanah sitaan kasus korupsi dari Kejagung, Kamis (13/10). (M.Ismail)

Share on FacebookShare on Twitter

Solo — Pusat Pemulihan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyerahkan aset berupa tanah luasnya 652 meter persegi dengan nilai Rp 3 Miliar kepada Pemkot Solo, Kamis (13/10).

Aset tanah itu hasil sitaan dari barang rampasan negara dari tindak pidana korupsi (Tipikor) pengajuan kredit ke BPD Bank Jateng. Kasus ini telah inkrah pada 2001, dengan terpidana Benny Jaka Santosa.

BacaJuga

Pemasangan Patok Batas, BPN Wonogiri: Solusi Sengketa Luas Bidang Tanah

Gibran Dapat Dana Hibah dari Presiden UEA Rp230 Miliar, Dimanfaatkan Untuk Ini

Terbang ke UEA, Gibran Teken Dana Hibah Rp230 Miliar

“Kejagung telah menyerahkan sitaan aset tanah kepada Pemkot Solo dengan cara hibah,” ujar Kepala Bidang Benda Sitaan dan Barang Rampasan pada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Yuyun Wahyudi, Kamis (13/10).

Ia menjelaskan, tanah sitaan negara hasil pencucian uang yang dihibahkan pada Pemkot Solo ini luasnya mencapai 652 meter persegi. Nilai aset yang dihibahkan hampir Rp 3 Miliar.

“Hibah merupakan salah satu penyelesaian atau pengelolaan barang rampasan negara,” ujar dia.

Page 1 of 2
12Next
Editor : Wahyu Wibowo
Tags: barang rampasan negarahibahKejagungTanahTipikorYuyun Wahyudi

Previous Post

Desa Gambiranom Jadi Sentra Krupuk Rambak di Wonogiri Timur

Next Post

Bongkar Kasus Penambangan Ilegal, Kenali Modusnya Agar Lingkungan Tak Rusak

Muhammad Ismail

Muhammad Ismail

Berita Terkait

Pemasangan Patok Batas, BPN Wonogiri: Solusi Sengketa Luas Bidang Tanah

Pemasangan Patok Batas, BPN Wonogiri: Solusi Sengketa Luas Bidang Tanah

3 Februari 2023
Jokowi dan Presiden UEA Resmikan Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Menang: Hubungan Baik Dua Negara Islam Terbesar 

Gibran Dapat Dana Hibah dari Presiden UEA Rp230 Miliar, Dimanfaatkan Untuk Ini

27 Desember 2022

Terbang ke UEA, Gibran Teken Dana Hibah Rp230 Miliar

27 Desember 2022

Dua Tersangka Kasus Korupsi BUMDes Berjo Segera Disidang

25 November 2022

Kasus Dugaan Korupsi Mantan Camat Giriwoyo Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang

9 November 2022

Kasus Korupsi Impor Garam Industri, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru

8 November 2022
Next Post
Off Sementara, Pemain Persika Sibuk Latihan

Bongkar Kasus Penambangan Ilegal, Kenali Modusnya Agar Lingkungan Tak Rusak

Terkini

BPN Jamin Aset Tanah Tergerus Longsor Tetap Utuh

4 Februari 2023

Strategi Bisnis Kreatif Berbasis Komunitas, Respati Ardi Tawarkan Tiga Jurus Jitu

4 Februari 2023
Madrasah Makin Percaya Diri Buka PTM Terbatas

BPIH Bakal Naik Tak Surutkan Minat Berhaji

4 Februari 2023

Pemasangan Patok Tanah Hindari Cekcok Tetangga

4 Februari 2023

KPU Sukoharjo Mulai Petakan TPS Khusus

4 Februari 2023





  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved