Karanganyar — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karanganyar mulai menerapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital. Penerapan KTP digital tahap awal ini menyasar aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Disdukcapil Karanganyar Junaidi mengatakan, KTP digital saat ini diprioritaskan terlebih dulu ke ASN. Namun tidak menutup layanan bagi sipil yang ingin mendapatkan layanan itu.
“Petugas datang ke OPD-OPD. Sekarang pun masih berlangsung. Kita prioritaskan ASN diselesaikan dulu, tapi kalau masyarakat ada yang menginginkan KTP digital, ya kita buatkan,” kata Junaidi, Senin (17/10).
KTP digital akan menggantikan KTP fisik. Ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Penerapan ini masih terbatas lantaran keterbatasan personil yang ada.
Ke depan, KTP digital juga bakal menyasar masyarakat secara luas. Transformasi ini akan memudahkan masyarakat dalam mengakses data kependudukannya. Identitas itu cukup ditunjukkan dengan QR code di handphone masing-masing.