Solo — Pemkot Solo melauncing penerapan aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Balai Kota Solo, Senin (17/10). Dengan aplikasi ini mengurus administrasi tanpa bawa fisik KTP.
“Pemkot Solo melaksanakan program pemerintah pusat yang diatur Permendagri No 72/2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP elektronik, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital,” ujar Kepala Disdukcapil Solo, Yuhanes Pramono, Senin (17/10).
Ia menjelaskan pada launcing pertama ini terpasang pada gawai Wali Kota Solo, Wakil Wali Kota Solo, dan Sekda. Tindak lanjutnya kepada perangkat daerah Pemkot Solo lalu kami lanjutkan mitra pemerintah kota.
“Kami laksanakan secara masif kepada masyarakat Solo. Dengan aplikasi ini mengurus administrasi tanpa bawa fisik KTP,” katanya.
Dia menjelaskan, kini KTP tidak hanya berbentuk fisik namun juga digital yang memiliki sejumlah keunggulan, di antaranya lebih simpel, dan pembuatan lebih cepat. Selain itu, tidak perlu cetak memakai blanko, lebih aman dari pemalsuan data kependudukan, tidak perlu fotokopi untuk mengakses layanan publik.