Timlo.net – Kakak beradik E (27) dan M (26) nekat mengedarkan obat-obatan terlarang jenis Hexymer dan Tramadol. Warga Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ini akhirnya meringkuk di ruang tahanan Polres Cimahi. Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sebanyak 4.643 butir obat terlarang itu.
Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra mengatakan, EK dan RM mengedarkan obat terlarang di wilayah Kecamatan Cipeundeuy, KBB. Bisnis haram mereka terendus anggota Satnarkoba Polres Cimahi setelah mendapat laporan dari masyarakat sehingga EK dan RM ditangkap.
“Mereka ini bersaudara. Tersangka EK berperan sebagai penyuplai, sedangkan RM pengedar dengan menjual secara eceran,” kata Wakapolres Cimahi, Senin (17/10), dikutip dari laman ntmcpolri.info.
Dikatakan, petugas menggeledah rumah mereka dan berhasil mengamankan 4.643 butir obat jenis Hexymer dan Tramadol. Dari hasil bisnis obat terlarang ini, EK mendapat keuntungan Rp 50.000 per toples.
Sedangkan RM bisa mendapatkan keuntungan lebih besar, Rp 200.000 per toples. Keuntungan dari menjual obat terlarang itu mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.