Timlo.net – Kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar berhasil dibongkar jajaran Polda Lampung. Penimbunan solar subsidi senilai lebih dari Rp 2 Miliar lakukan oleh PT Usaha Remaja Mandiri (PT URM). Polisi juga berhasil mengamankan enam orang tersangka.
Dilansir dari laman tribratanews.polri.go.id, Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi mengatakan mereka elakukan penimbunan BBM subsidi ini sejaka Januari 2021.
Ungkap kasus ini berawal saat timnya mengungkap penimbunan 49 ton terlebih dahulu. Dari pengungkapan kasus ini ada enam orang yang ditangkap, salah satunya direktur di PT tersebut.
“Jadi, kami melakukan penyelidikan terhadap aktifitas di PT tersebut dan mendapati PT tersebut melakukan penimbunan solar. Kami mendapatkan barang bukti 49 ton solar bersubsidi,” ungkap Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Lampung, Selasa (18/10).
AKBP Yusriandi juga mengatakan, semua solar ini ditampung di tangki besar yang telah disiapkan. Ada enam orang ditangkap. Dua orang dari pihak penampung yakni BW (direktur PT URM) dan DY (karyawan PT URM). Sedangkan empat orang lain adalah RN dan HW (suplier), serta UJ dan DH (koordinator sopir pembelian solar).