CILACAP — Nasib apes dialami oleh tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial S. Pria berusia 23 tahun tertangkap basah oleh pemilik kendaraan saat melarikan sepeda motor hasil curiannya.
“Tersangka ini mencuri sepeda motor, tapi berhasil ditangkap oleh pemiliknya,” terang Waka Polresta Cilacap, Kompol Suryo Wibowo, Rabu (19/10).
Peristiwa ini bermula saat tersangka S melancarkan aksi pencurian di wilayah Cilacap pada akhir pekan lalu. Saat itu, pelaku memasuki rumah korbannya dan mengambil salah satu sepeda motor jenis Honda Beat Street nopol E 2486 UR.
Saat mengambil barang curiannya, kata Suryo, pemilik kendaraan terbangun dan mengecek garasi tempat motornya diparkir. Saat itulah, pelaku kabur membawa sepeda motor korban.
“Mengetahui ada yang mencuri motornya, pemilik langsung mengejar menggunakan motor miliknya yang lain. Setelah terjadi kejar-kejaran sejauh 1 kilometer, akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” kata Suryo.
Setelah tertangkap, pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga. Beruntung, segera diamankan dan diserahkan kepada aparat.
Sementara, dari pengakuan S dia nekat mencuri sepeda motor itu lantaran kepepet kebutuhan ekonomi.
“Terpaksa, butuh duit,” katanya singkat.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
Editor : Dhefi Nugroho