SOLO — Polsek Jebres menempuh jalur restorative justice terkait kasus pencurian sepeda motor yang sempat viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu. Pasalnya, pelaku aksi pencurian itu diketahui masih di bawah umur.
“Iya, betul. Kami selesaikan dengan jalur kekeluargaan,” terang Kapolsek Jebres, AKP Muhammad Fadlan, Rabu (19/10).
Informasi yang dihimpun, kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan dua bocah viral di medsos. Video itu diunggah di akun instagram ics_infocegatan solo pada Sabtu (15/10) lalu. Dalam video itu terlihat dua bocah berboncengan mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm.
Mereka memacu laju sepeda motor melewati jalan perkampungan di belakang kampus UNS Solo. Sedangkan postingan foto lainnya mencantumkan foto sepeda motor dan rekaman video CCTV atau closed circuit television di sekitar lokasi kejadian.
“Setelah ditelusuri di belakang kampus UNS Solo, rumah kedua pelaku tak jauh dari lokasi kejadian. Masih di sekitar lokasi kejadian,” jelasnya.
Menurutnya, kedua pelaku masih anak di bawah umur. Mereka langsung dimintai keterangan di Polsek Jebres. Berdasarkan keterangan kedua pelaku, mereka juga menggasak tiga unit sepeda motor di lokasi yang berbeda dalam dua hari. Sehingga total sepeda motor yang digasak kedua pelaku sebanyak empat unit.
Disinggung modus pencurian sepeda motor, Fadlan mengatakan, kedua pelaku menyasar sepeda motor yang diparkir di pinggir gang perkampungan. Pemilik sepeda motor belum mencabut kunci kontak.
“Lantaran kunci masih menempel di sepeda motor, pelaku langsung tancap gas membawa sepeda motor. Jadi sudah empat unit sepeda motor yang digasak dalam dua hari. Saat ditanya, mereka mengaku hanya iseng mencuri sepeda motor,” ungkapnya.
Kasus tersebut diselesaikan melalui jalur restorative justice dengan pertimbangan anak di bawah umur. Kedua orangtua pelaku diberikan pemahaman agar mengawasi anaknya di rumah. Mereka juga bersepakat damai dengan pemilik sepeda motor.
Editor : Dhefi Nugroho