Solo — Perwakilan serikat pekerja Solo mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Solo 2023 naik 10 persen pada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota, Rabu (19/10).
Tak hanya itu, mereka mengancam tidak akan menandatangani usulan besaran UMK dari dewan pengupah Solo jika usulan itu tidak disetujui.
Perwakilan serikat itu adalah Serikat Pekerja Nasional (SPN), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB GARTEKS-KSBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
“Usulan kenaikan UMK Solo sebesar 10 persen tersebut berdasarkan hasil survei lembag pengupah independen,” kata Ketua KSPSI Solo Wahyu Rahadi, Rabu (19/10).
Ia berharap UMK Solo jauh lebih layak dengan usulan kenaikan sebesar 10 persen. Pihaknya juga menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Jika penetapan UMK menggunakan PP Nomor 36, UMK Solo selalu dibawah angka inflasi,” katanya.
Ia menyebut jika menggunakan acuan tersebut kenaikan UMK hanya sekitar 4-5 persen. Diketahui untuk UMK Solo 2022 sebesar sebesar Rp 2.035.720,17 atau naik Rp21.000 dari tahun 2020.