Sukoharjo – Hearing antara pihak yang terkait hilangnya tanah kas desa Gedangan, Kecamatan Grogol, pada September 2022 lalu hingga kini belum tuntas. Menyikapi hal itu, elemen masyarakat yang mengatasnamakan Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI) Jawa Tengah mendesak DPRD Kabupaten Sukoharjo untuk kembali menggelar hearing kedua.
“Kemarin kita bersurat ke Ketua DPRD Wawan Pribadi. Tapi beliau tidak ditempat, namun surat diterima oleh Asisten Pribadinya,” kata Kusumo Putro, Minggu (23/10/2022).
Diketahui, pada hearing pertama tersebut, pihak-pihak terkait belum menemukan solusi dan titik temu penyelesaian atas permasalahan tersebut. Namun ia sangat mengapresiasi dan berterimakasih kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo beserta jajarannya atas diselenggarakannya hearing pertama.
“LAPAAN RI dalam hearing kedua meminta kepada DPRD Kabupaten Sukoharjo mengundang Bupati dan Wakil Bupati,” ucapnya.
Menurutnya, pihaknya telah memperoleh beberapa keterangan dan beberapa alat bukti dari berbagai narasumber. Selain itu juga telah merangkum informasi yang telah termuat dalam hearing pertama lalu.
Adapun kesimpulan terkait adanya dugaan pelanggaran hukum tersebut, pihaknya berpendapat bahwa tindakan kejahatan tersebut diduga telah melanggar dugaan kejahatan korupsi sebagaiman diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.