Solo — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim resmi menahan enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Senin (24/10). Keenam tersangka keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Jatim sekira pukul 19.22 WIB dan langsung dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim.
Salah satu tersangka yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (Dirut PT LIB), Akhmad Hadian Lukita menerima penahanan tersebut.
“Ini konsekuensi dan kami menerimanya. Kami siap menjalani semua proses hukum,” kata salah satu penasihat hukum Akhmad Hadian Lukita, Amir Burhanuddin melalui pesan Whatsapp saat dikonfirmasi wartawan.
Dikatakan, kliennya menerima penahanan di Rutan Polda Jatim juga sebagai bentuk rasa simpati kepada korban tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang tersebut.
“Penahanan yang dilakukan adalah bentuk simpati dan empati terhadap tragedi yang terjadi di Kabupaten Malang,” kata Amir.