Purwokerto — Nasib apes dialami oleh seorang perempuan berinisial SN (23) warga Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Pasalnya, dia ditangkap saat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersama dengan kekasihnya berinisial RSD warga Bekasi Jawa Barat pada Minggu (23/10) lalu.
“Pelaku ini pernah melakukan aksi serupa (curanmor) di wilayah Jawa Barat. Tapi, berhasil. Saat melakukan aksi curanmor di wilayah Purwokerto, dia berhasil ditangkap,” terang Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu diwakili Kapolsek Purwokerto Barat, AKP R Gunung Krido, Selasa (25/10).
Kasus ini bermula, saat pasangan kekasih itu melakukan aksi pencurian di sebuah pasar di kawasan Karanglewas. Saat itulah, tersangka SN mengamati sekitar lokasi. Sedangkan, kekasihnya RSD bertindak sebagai eksekutor.
“Saat menjalankan aksi pencurian, ada anggota kami yang melintas. Pelaku RSD kaget dan langsung melarikan diri. Sedangkan, motor hasil curian yang saat itu dikendarai tersangka SN berhasil diamankan anggota kami,” kata Gunung.
Selain mengamankan seorang tersangka, aparat juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna pink.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kedua tersangka pernah melakukan pencurian di wilayah lain dan di lokasi yang sama dengan hasil curian sepeda motor jenis Honda Beat R-6239-YJ.
“Saat ini, masih kami lakukan pengembangan. Kedua tersangka ini juga pernah melakukan aksi serupa tapi di daerah lain,” katanya.
Disinggung terkait keberadaan RSD, Gunung mengaku saat ini masih dalam pengejaran.
Atas perbuatannya pelaku terancam dengan pasal Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Dhefi Nugroho