Sukoharjo — Rancangan Kitab Undang-undang Pidana (RKUHP) terbaru, ada ancaman hukuman pidana bagi mereka yang check in di hotel dengan pasangan yang belum menikah. Hal tersebut mendapat respon dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sukoharjo.
“Pada prinsipnya kita merespon bagus, memang itu aturan pemerintah sudah lama. Memang anak di bawah umur tidak boleh nginep di hotel karena belum ber-KTP dan yang belum pasangan resmi,” ucap Ketua PHRI Sukoharjo, Oma Nuryanto, Selasa (25/10/2022).
Oma mengaku, selama ini PHRI Sukoharjo melarang tamu hotel yang masih di bawah umur atau belum menikah. Aturan tersebut diketahui sudah berlaku sejak lama. Sehingga dengan terbitnya aturan RKUHP terbaru ini ia menilai tidak akan berdampak di perhotelan di Sukoharjo.
“Pada prinsipnya kita di daerah karakteristiknya berbeda (dibandingkan dengan Bali), kalau kita dikira masih anak SMP SMA dari FO (Front Office) sudah kita tolak, dalam arti tidak boleh,” tegasnya.
Ia pun tidak memungkiri terdapat persepsi negatif dari masyarakat terkait dengan dunia perhotelan. Sebab tidak semua hotel dijadikan lokasi prostitusi.
Sementara itu, ia mencatat tingkat okupansi hotel di Sukoharjo jelang akhir tahun ini mengalami peningkatan. Hal ini mengingat banyaknya kegiatan dinas ataupun dari pihak swasta.
“Untuk jumlah hotel di Sukoharjo non dan bintang ada 27 hotel, dengan jumlah kamar hampir dua ribuan,” tandasnya.
Editor : Dhefi Nugroho