Timlo.net – Sejumlah warung penjual minuman beralkohol di kawasan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, dirazia Satpol PP. Petugas berhasil mengamankan belasan botol minuman beralkohol. Razia ini dilakukan lantaran sudah meresahkan masyarakat.
Dilansir dari laman infopublik.id, Rabu (26/10), Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan ada indikasi pemilik warung menjual minuman berakohol tanpa izin.
“Selain telah meresahkan masyarakat, kegiatan pemilik warung ini juga telah melanggar Perda Kota Padang,” ungkap Rio.
Dari razia itu, petugas mengamankan belasan botol minuman tersebut dan dibawa petugas ke Mako Satpol PP Padang untuk barang bukti. Pemilik warung dipanggil untuk menghadap PPNS guna dilakukan proses lebih lanjut.
Rio menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan kepada tempat-tempat penjual minuman beralkohol, apalagi tidak memiliki izin maka akan dilakukan penertiban.
Editor : Wahyu Wibowo