Timlo.net — Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) mendapat perhatian dari Ketua DPR RI, Puan Maharani. Puan mendesak agar para pelaku kekerasan seksual mendapat sanksi tegas. Dirinya juga mendorong pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) guna mencegah kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan institusi negara.
“Dalam UU TPKS (UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual-red), pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku perkosaan dapat dipidanakan. Selain itu, UU TPKS juga mengatur pemberatan ancaman hukuman bagi pelaku yang merupakan atasan korban di tempat kerja,” kata Puan, Rabu (26/10), dikutip dari laman dprri.go.id.
Dirinya mengingatkan kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan pendampingan kepada korban untuk pemulihan dan pendampingan hukum, serta terjaminnya seluruh hak korban.
“Keadilan bagi korban kekerasan seksual harus ditegakkan, dan tidak boleh ada yang melakukan intervensi,” tegasnya.
Puan mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membentuk Satgas Anti Kekerasan Seksual di setiap satuan kerja untuk mencegah terjadinya kasus serupa. Satgas Anti Kekerasan Seksual dinilai sejalan dengan UU TPKS yang tak hanya sekadar mengatur soal pemulihan, penanganan, dan penyelesaian kasus kekerasan seksual, tapi juga soal pencegahan.