Timlo.net — Tim Sus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang kuli bangunan yang menjadi pengedar narkoba berinisial AF (32). Saat ditangkap di rumah kosnya, polisi juga mengamankan narkoba berbagai jenis dari tangan tersangka. Seperti ganja, sabu-sabu, dan pil ekstasi.
Dilansir dari laman tribratanews.jatim.polri.go.id, penangkapan ini bermula adanya laporan masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika disekitar Jalan Raya Bay Pas Juanda Sidoarjo. Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan. Petugas mendapatkan data yang mengarah terhadap AF yang berada di sekitar lokasi. Akhirnya pelaku dapat ditangkap Rabu (26/10).
Kasatrenarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Samanonasa, menjelaskan, saat penangkapan timnya berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka berupa tiga bungkus ganja dengan berat total 9,87 gram dan satu butir pil extacy warna hijau berlogo LV dengan berat total 0,46 gram.
“Tidak sampai di situ, kami terus mendalami kasus-kasus yang berkaitan dengan narkoba. Khususnya di wilayah kota Surabaya ini,” terang dia.
Hasil dari pengembangan, petugas juga mendapatkan barang bukti lain berupa empat bungkus ganja dengan berat total keseluruhan 89,3 gram, dua linting ganja seberat 1,49 gram dan delapan paket pelastik yang berisi kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 1,69 gram.