Timlo.net – Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGA) Pada Anak di Indonesia sudah bisa dikendalikan pasca turunnya SE Dirjen Pelayanan Kesehatan yang meminta fasyankes tidak memberikan obat dalam bentuk cairan/sirup. Hingga Rabu (26/10), Kementerian Kesehatan melaporkan ada 18 kasus GGA, sehingga tercatat saat ini total kasus sebanyak 269 kasus.
Dilansir dari laman kemkes.go.id, juru bicara Kemenkes, Mohammad Syahril menjelaskan 18 kasus yang dilaporkan bukanlah kasus baru, melainkan akumulasi dari kasus sebelumnya yang baru dilaporkan.
“Dari 18 kasus ini hanya tiga yang merupakan kasus baru. Saya ulangi hanya tiga kasus baru. Sedangkan sisanya adalah kasus lama di September dan awal Oktober yang baru dilaporkan,” kata Syahril.
Syahril menjelaskan kasus tersebut terjadi setelah SE Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan per tanggal 18 Oktober 2022 yang meminta fasyankes tidak memberikan obat dalam bentuk cairan/sirup. Dengan demikian, setelah tanggal 18 Oktober, hanya ada tiga kasus baru GGA pada anak.
“Kami tegaskan setelah tanggal 18 Oktober hanya ada ada tiga kasus baru. Ketiganya saat ini sedang menjalani perawatan,” tegasnya.