Timlo.net – Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau.
Ketiganya adalah Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau, M Syahrir. Kemudian pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya, dan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.
Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan, kasus itu terungkap dari fakta persidangan mantan Bupati Kuantan Singigi, Andi Putra, Kamis (27/10) dikutip dari laman infopublik.id.
Dengan telah dikumpulkannya berbagai informasi maupun data termasuk fakta persidangan dalam perkara terdakwa Andi Putra yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
“Selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan menemukan adanya peristiwa pidana sehingga meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak sebagai tersangka,” ujar Firli.