Klaten — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus korupsi berhasil ditangkap di Kecamatan Jatinom, Klaten, Kamis (27/10) malam. Penangkapan tersangka tanpa perlawanan.
“Penangkapan DPO Kejati Kalimantan Barat pada Pukul 21.10 WIB, tersangka Atas Nama R Dede Suharna diamankan di rumahnya, Dukuh Kropakan, RW 11, Desa Meranggen, Kecamatan Jatinom, Klaten, oleh Kasi Intel Kejari Klaten, dan Kasi E Inteljen Kejati Kalimantan Barat,” Jelas Kepala Kejaksaan Negeri Klaten, Suyanto.
“Tadi saat kami amankan, yang bersangkutan sedang menggelar zoom meeting, di lokasi rumahnya, yang disaksikan istri, dan warga setempat. Lalu tersangka diamankan tanpa perlawanan,” kata Kasi Intelijen Kejari Klaten, Rully Nasrulloh.
Rully mengatakan, posisi DS diketahui saat melakukan vaksinasi Covid-19 di Kecamatan Kemalang, Klaten.
“Saat akan vaksin booster di Puskesmas Kemalang, lalu data di KTP kami cocokkan. Selanjutnya kami kejar untuk mengamankan tersangka DPO tersebut,” jelas dia.
Sementara itu, Kasi E Kejati Kalimantan Barat, Anggiat Pardede, mengungkapkan, DS ditetapkan sebagai DPO lantaran mangkir dari persidangan. Kala itu, Pengadilan Tinggi Pontianak telah memutuskan pidana selama enam tahun penjara dan denda senilai Rp. 200 Juta.
Diketahui, DS dikenakan pasal Pasal 3 jo, Pasal 18 UUTPK jo, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dalam kasus pengadaan pekerjaan pengamanan (satpam) kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2014. DS sempat berpindah pindah lokasi, menghindari kejaran dari petugas.
“Tersangkut kasus korupsi pengadaan pekerjaan Pengamanan, Kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak pada tahun 2014 dengan nilai total kerugian negara senilai Rp. 106.452.362, bahkan pelaku sempat lari ke Jakarta dan Klaten, ternyata berhasil ditangkap di Klaten,” pungkasnya.
Editor : Dhefi Nugroho