Solo – Yayasan Darussalam yang menaungi Masjid Darussalam diduga melakukan penyelewengan kewenangan dalam melaksanakan amanah pengelolaan tanah wakaf untuk yayasan. Bahkan kini akses yayasan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) telah dilakukan pemblokiran.
“Kami sampaikan bahwa terhadap permohonan yang diajukan telah memenuhi ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasai Manusia Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan, oleh karenanya akses Yayasan Darussalam Surakarta dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) telah dilakukan pemblokiran,” tulis surat pemberitahuan 18 Oktober 2022 yang ditandatangani Direktur Jennderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Cahyo R Muzhar.
Surat nomor AHU.UM.01.01-1386 tersebut ditujukan oleh M Zahidul Anwar yang berada di Kelurahan Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tak lupa dalam surat itu tertulis tembusan Yayasan Darussalam Surakarta.
Keluarnya surat pembekuan yayasan tersebut karena diketahui saat ini persoalan kisruh Yayasan Darussalam dilaporkan secara perdata dan pidana, bahkan untuk sidang perdata sudah memasuki masa sidang kedua.
“Pada 31 Juli 2022 kemarin, Ketua Pembina Yayasan menuliskan surat pernyataan sendiri bahwa ia akan mempertanggungjawabkan kepengurusan dan minta waktu tiga bulan. Kali ini kami tagih janjinya. Tapi ia tidak datang tanpa keterangan apapun. Itu itikad yang tidak baik. Dan makin menguatkan kami untuk menuntut mundur,” ucap Ketua komunitas warga Banjar Kal-Sel, Sofyan Suri, usai menggelar musyawarah yang dihadiri Jamaah Banjar di Solo, pengurus yayasan yang dipecat, Lurah Jayengan serta pihak polsek yang digelar di SMP Darussalam, Jayengan, Solo, Senin (31/10/2022) sore.
Umi Hamidah, salah satu warga Banjar di Solo membacakan surat terbuka pada H Farid Ma’ruf, yang poinnya menyatakan menagih janji Farid Ma’ruf agar mundur sesuai dengan penyataan bermaterai yang ditandatanganinya sendiri.
“Berdasar Surat Terbuka ini kami meminta Bapak Drs. H. Farid Ma’ruf sebagai Ketua Pembina Darussalam Surakarta, sekiranya memang kami dari Jamaah Banjar yang tergabung dalam Komunitas Warga Kal-Sel Darussalam menilai bapak tidak mampu memenuhi janji-janjinya tersebut, sebaiknya mundur dengan terhormat tanpa melakukan perlawanan dalam hal-hal yang tidak dibenarkan oleh hukum dan agama,” katanya.