Jumat, Maret 24, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks





  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar Kota

Dilaporkan Perdata, Yayasan Darussalam Solo Dibekukan

Desi W by Desi W
1 November 2022 | 11:47
in Kota, Solo dan Sekitar
Dilaporkan Perdata, Yayasan Darussalam Solo Dibekukan

Musyawarah yang dihadiri Jamaah Banjar di Solo, pengurus yayasan yang dipecat, Lurah Jayengan serta pihak polsek yang digelar di SMP Darussalam, Jayengan, Solo/desy

Share on FacebookShare on Twitter

Solo – Yayasan Darussalam yang menaungi Masjid Darussalam diduga melakukan penyelewengan kewenangan dalam melaksanakan amanah pengelolaan tanah wakaf untuk yayasan. Bahkan kini akses yayasan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) telah dilakukan pemblokiran.

“Kami sampaikan bahwa terhadap permohonan yang diajukan telah memenuhi ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasai Manusia Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan, oleh karenanya akses Yayasan Darussalam Surakarta dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) telah dilakukan pemblokiran,” tulis surat pemberitahuan 18 Oktober 2022 yang ditandatangani Direktur Jennderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Cahyo R Muzhar.

BacaJuga

Lima WNA Asal Nigeria dan Rusia Dideportasi dari Bali

Pembangunan Rutan Solo di Karanganyar Diperkirakan Telan Dana Rp 70 Miliar

Hibah Tanah untuk Rutan Solo, Pemkab Karanganyar Tak Minta Kompensasi Apapun

Surat nomor AHU.UM.01.01-1386 tersebut ditujukan oleh M Zahidul Anwar yang berada di Kelurahan Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tak lupa dalam surat itu tertulis tembusan Yayasan Darussalam Surakarta.

Keluarnya surat pembekuan yayasan tersebut karena diketahui saat ini persoalan kisruh Yayasan Darussalam dilaporkan secara perdata dan pidana, bahkan untuk sidang perdata sudah memasuki masa sidang kedua.

“Pada 31 Juli 2022 kemarin, Ketua Pembina Yayasan menuliskan surat pernyataan sendiri bahwa ia akan mempertanggungjawabkan kepengurusan dan minta waktu tiga bulan. Kali ini kami tagih janjinya. Tapi ia tidak datang tanpa keterangan apapun. Itu itikad yang tidak baik. Dan makin menguatkan kami untuk menuntut mundur,” ucap Ketua komunitas warga Banjar Kal-Sel, Sofyan Suri, usai menggelar musyawarah yang dihadiri Jamaah Banjar di Solo, pengurus yayasan yang dipecat, Lurah Jayengan serta pihak polsek yang digelar di SMP Darussalam, Jayengan, Solo, Senin (31/10/2022) sore.

Umi Hamidah, salah satu warga Banjar di Solo membacakan surat terbuka pada H Farid Ma’ruf, yang poinnya menyatakan menagih janji Farid Ma’ruf agar mundur sesuai dengan penyataan bermaterai yang ditandatanganinya sendiri.

“Berdasar Surat Terbuka ini kami meminta Bapak Drs. H. Farid Ma’ruf sebagai Ketua Pembina Darussalam Surakarta, sekiranya memang kami dari Jamaah Banjar yang tergabung dalam Komunitas Warga Kal-Sel Darussalam menilai bapak tidak mampu memenuhi janji-janjinya tersebut, sebaiknya mundur dengan terhormat tanpa melakukan perlawanan dalam hal-hal yang tidak dibenarkan oleh hukum dan agama,” katanya.

Page 1 of 2
12Next
Editor : Dhefi Nugroho
Tags: AsetKemenkumhamtanah wakafYayasan Darussalam

Previous Post

2023, Samsung Targetkan Jual 270 Juta Perangkat

Next Post

Spanduk Anies-Aher Capres dan Cawapres 2024 Bertebaran di Solo

Desi W

Desi W

Berita Terkait

Kemenkumham Selidiki Dugaan Penyelundupan Pekerja Migran Indonesia ke Malaysia

Lima WNA Asal Nigeria dan Rusia Dideportasi dari Bali

13 Maret 2023
Pembangunan Rutan Solo di Karanganyar Diperkirakan Telan Dana Rp 70 Miliar

Pembangunan Rutan Solo di Karanganyar Diperkirakan Telan Dana Rp 70 Miliar

24 Februari 2023

Hibah Tanah untuk Rutan Solo, Pemkab Karanganyar Tak Minta Kompensasi Apapun

24 Februari 2023

KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp 57 Miliar kepada Dua Kementerian

22 Februari 2023

Rutan Solo Overload, Bakal Dipindah Ke Karanganyar

9 Februari 2023

Kemenkumham Selidiki Dugaan Penyelundupan Pekerja Migran Indonesia ke Malaysia

27 Januari 2023
Next Post
Spanduk Anies-Aher Capres dan Cawapres 2024 Bertebaran di Solo

Spanduk Anies-Aher Capres dan Cawapres 2024 Bertebaran di Solo

Terkini

Pejabat dan ASN Dilarang Gelar Bukber, Saleh Daulay: Anggarannya Dialihkan Saja

Pejabat dan ASN Dilarang Gelar Bukber, Saleh Daulay: Anggarannya Dialihkan Saja

24 Maret 2023
Urai Kepadatan Lalu Lintas Saat Lebaran, Polres Sukoharjo Pindahkan Pos Pengamanan

Urai Kepadatan Lalu Lintas Saat Lebaran, Polres Sukoharjo Pindahkan Pos Pengamanan

24 Maret 2023
Ini yang Jadi Alasan PSIS Perpanjang Kontrak Marukawa Dua Musim ke Depan

Ini yang Jadi Alasan PSIS Perpanjang Kontrak Marukawa Dua Musim ke Depan

24 Maret 2023
Seleksi Calon Hakim Agung Digelar, Komisi Yudisial Terima Aduan Masyarakat

RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Sampai Mana? Begini Penjelasan DPR

24 Maret 2023
BPN Sukoharjo Telusuri Riwayat Tanah di Bantaran Mendungan

BPN Sukoharjo Telusuri Riwayat Tanah di Bantaran Mendungan

24 Maret 2023







  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved