Karanganyar — Penutupan operasional dan pelepasan atribut Black Arion Kafe dipenuhi sang owner. Tinggal pembongkaran bangunan saja yang saat ini masih diperdebatkan.
Elemen masyarakat yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Gedongan Bersatu (FMGB) mengapresiasi Pemkab Karanganyar yang merealisasikan tuntutannya. Dua tuntutan itu tertuang di SK bupati no 300/666 tahun 2022 tentang Pencabutan Izin Usaha atas nama CV. Mitra Mega Jaya dan Penghentian Kegiatan Usaha Cafe Black Arion yang terletak di Desa Gedongan, Colomadu, Karanganyar.
Dua tuntutan yang sudah terlaksana adalah penutupan atau penghentian operasional Black Arion Kafe serta penurunan atributnya. Namun pembongkaran bangunan belum terealisasi.
“Tiga hal ini disepakati dan diberi SK. Namun kenapa hanya dua saja yang direalisasi? Terkait bangunan, itu sudah jelas melanggar aturan IMB. Seharusnya juga dibongkar,” kata Ketua FMGB, Bandung Gunadi, Selasa (1/11).
Pihaknya memberi waktu Pemkab Karanganyar menuntaskan tugasnya sesuai SK tersebut maksimal Kamis (3/11). Apabila belum ditindaklanjuti, pihaknya akan kembali menggeruduk kantor bupati untuk menanyakan sikap pemerintah yang kurang tegas.
Sementara itu Kepala Satpol PP Karanganyar, Harso Bakdono mengatakan pengosongan dan penurunan Black Arion Kafe sudah dilaksanakannya pada 26 Oktober 2022. Sedangkan untuk pembongkaran, Harso Bakdono mengembalikan kebijakan itu ke Bupati Karanganyar.