Wonogiri — DPO kasus penganiayaan, berinisial APJ (48) warga Kelurahan Giritirto Kecamatan/Kabupaten Wonogiri ditangkap polisi, Senin (31/10). Diduga, pelaku nekat menganiaya karena korban tidak mau diajak menikah.
Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto menjelaskan, dalam kasus dugaan penganiyaan itu korban adalah AS (50) seorang pedagang perempuan asal Kecamatan Jatisrono, Wonogiri. Adapun kasus dugaan penganiayaan itu terjadi pada Senin (4/4) sekitar pukul 09.00 WIB di rumah pelaku.
“Pelaku ditangkap pada Senin (31/10) di sebuah halte bus di wilayah Wonogiri sesaat sebelum menaiki bus,” kata Kapolres Wonogiri.
Kapolres mengatakan, peristiwa diketahui oleh salah satu keluarga korban yang mendapatkan informasi bahwa korban sejak pagi hari diajak pergi orang tak dikenal. Namun tas dan gawai korban ditinggal di kantor Kecamatan Jatisrono.
Karena curiga, sebut Kapolres, keluarga korban mencari keberadaan korban di rumahnya namun tidak ditemukan. Keesokan harinya, keluarga korban mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan baru saja menjadi korban penganiayaan.
“Keluarga mendapatkan informasi bahwa korban berada di wilayah Dusun Mento Desa Wonoharjo Kecamatan Wonogiri dalam keadaan sakit. Keluarga korban langsung menuju ke Mento,” jelasnya.
Saat itu, wajah korban diketahui dalam keadaan lebam, mata tidak bisa dibuka dan jari tangan terluka karena benda tajam. Tak hanya itu, badan korban berbau bensin.