Sukoharjo – Tim gabungan Polres Sukoharjo dan Jatanras Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap produksi uang palsu di sebuah rumah tepatnya di belakang Rumah Dinas Bupati Sukoharjo. Lima pelaku kini telah mendekam di sel tahanan.
“Modus yang digunakan para pelaku dengan cara memproduksi uang palsu,” ucap Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (1/10/2022).
Setelah memproduksi, pelaku kemudian mengedarkan uang palsu tersebut melalui perantara marketing serta kurir yang bertugas mencari pembeli. Para pelaku juga menjual uang palsu tersebut senilai Rp300 ribu tiap Rp1 juta uang palsu.
“Jadi ada yang mencetak, mengedarkan kemudian ada yang mencari pembeli atau mangsa. Termasuk membelanjakan uang itu untuk sehari-hari,” terang Kapolda.
Lima tersangka yang telah diamankan masing-masing Shofi Udin warga Semarang, Rino warga Klaten, Sarimin warga Banyumas, Irvan Mahendra pemilik percetakan di Sukoharjo, dan Jeffrie Susanto warga Jakarta.
Atas perbuatannya para pelaku yang diamankan kini dijerat dengan pasal pasal 27 ayat (1) pasal 26 ayat (1) pasal 37 ayat (1) dan atau pasal 36 ayat (1) UU nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp100 miliar.
Editor : Dhefi Nugroho