SOLO — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Solo menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba. Ketiganya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda, dalam sepekan terakhir.
“Kami gencar memberantas peredaran narkoba di Kota Solo,” terang Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi dalam rilis yang digelar di Mapolresta Solo, Selasa (1/11).
Tersangka pertama, berinisial MGR (23) warga Tegalharjo, Kecamatan Jebres, Kota Solo. Dia ditangkap di sebuah rumah yang berada di Kampung Pajang, Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan pada Senin (24/10) sekira pukul 10.00 WIB.
“Tersangka MGR merupakan seorang residivis. Dari tangan tersangka disita barang bukti di antarnya 6 paket sabu dengan berat beserta plastik pembungkusnya 2,65 gram,” kata mantan Dirlantas Polda DIY itu.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka mengaku, menerima satu paket sabu seberat lima gram dari seseorang berinisial N dengan cara mengambil di alamat pengambilan sabu.
“Paket sabu tersebut dipecah lagi menjadi 11 paket dengan rincian paket masing-masing dengan berat 0,8 gram satu paket dengan berat 0,7 gram,” jelasnya.
Menurutnya, tujuh dari 11 paket yang diterima tersangka, dua diantaranya telah diedarkan dengan cara diletakkan ke sebuah lokasi yang disepakati dengan pembeli. Sedangkan, peran tersangka MGR adalah sebagai kurir yang akan diberi imbalan uang senilai Rp300.000 dan sebuah paket narkoba 0,7 gram.