Karanganyar — Dinas Pertanian Peternakan dan Perikanan (Dispertan PP) Kabupaten Karanganyar kian gencar menyosialisasikan pentingnya pengusaha mengantongi sertifikat Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Izin dagang tersebut melegalisasi pengusaha dalam menjual produk pertanian berkemasan dan bermerek.
Kepala Dispertan PP Karanganyar, Siti Maesyaroch mengungkapkan masih banyak pelaku usaha agro yang tak mengindahkan ketentuan PSAT. Padahal jika terkena razia tim satgas mafia pangan, urusannya bisa panjang.
“Khusus yang berkemasan dan bermerek, wajib mengurus sertifikasi PSAT. Sedangkan yang curah, tidak diwajibkan. Dengan sertifikasi itu, ada jaminan tentang keamanan dan mutunya,” katanya kepada wartawan, Senin (31/10).
Ia mengatakan pemerintah membuat regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53 Tahun 2018 tentang keamanan dan mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Permentan No 53 tahun 2018 ini dimaksudkan untuk mendukung penguatan dan pemanfaatan sistem kemanan pangan. Secara umum regulasi ini sangat bermanfaat bagi masyarakat selaku konsumen, karena masyarakat akan mudah memilih Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang aman, yaitu pangan yang memiliki nomor registrasi atau sertifikasi.
Bagi pemohon sertifikat, maka instansi terkait akan menakar kelaikannya. Misalnya, bahan baku pangan olahan yang mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blaching) dan atau proses lain tanpa penambahan bahan tambahan pangan kecuali pelapisan dengan bahan penolong lain yang diijinkan untuk memperpanjang masa simpan sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53 Tahun 2018.