Rabu, Februari 8, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks





  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar

Pengusaha Wajib Kantongi Izin Dagang PSAT

MG 001 by MG 001
1 November 2022 | 22:28
in Solo dan Sekitar, Umum
Kadinas Positif Covid-19, Kantor Dinas Pertanian Lockdown

Kadinas Pertanian PP Karanganyar Siti Maesyaroch (Raymond)

Share on FacebookShare on Twitter

Karanganyar — Dinas Pertanian Peternakan dan Perikanan (Dispertan PP) Kabupaten Karanganyar kian gencar menyosialisasikan pentingnya pengusaha mengantongi sertifikat Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Izin dagang tersebut melegalisasi pengusaha dalam menjual produk pertanian berkemasan dan bermerek.

Kepala Dispertan PP Karanganyar, Siti Maesyaroch mengungkapkan masih banyak pelaku usaha agro yang tak mengindahkan ketentuan PSAT. Padahal jika terkena razia tim satgas mafia pangan, urusannya bisa panjang.

BacaJuga

BPN Jamin Aset Tanah Tergerus Longsor Tetap Utuh

Gibran Ingatkan Karyawan Segera Lapor Jika Perusahaan Bayar Gaji Tak Sesuai UMK 2023

Terungkap! Alasan Rosanto Adi Ingin Nahkodai Hipmi Solo

“Khusus yang berkemasan dan bermerek, wajib mengurus sertifikasi PSAT. Sedangkan yang curah, tidak diwajibkan. Dengan sertifikasi itu, ada jaminan tentang keamanan dan mutunya,” katanya kepada wartawan, Senin (31/10).

Ia mengatakan pemerintah membuat regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53 Tahun 2018 tentang keamanan dan mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Permentan No 53 tahun 2018 ini dimaksudkan untuk mendukung penguatan dan pemanfaatan sistem kemanan pangan. Secara umum regulasi ini sangat bermanfaat bagi masyarakat selaku konsumen, karena masyarakat akan mudah memilih Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang aman, yaitu pangan yang memiliki nomor registrasi atau sertifikasi.

Bagi pemohon sertifikat, maka instansi terkait akan menakar kelaikannya. Misalnya, bahan baku pangan olahan yang mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blaching) dan atau proses lain tanpa penambahan bahan tambahan pangan kecuali pelapisan dengan bahan penolong lain yang diijinkan untuk memperpanjang masa simpan sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53 Tahun 2018.

Page 1 of 2
12Next
Editor : Wahyu Wibowo
Tags: Dispertan PPIzin DagangPengusahaPSATsertifikatSiti Maesyaroch

Previous Post

Wakil Ketua DPRD Sukoharjo Tutup Usia, Almarhum Sempat Ikuti Rapat Paripurna

Next Post

Pojok Braile Semarakkan Festival Literasi Karanganyar

MG 001

MG 001

Berita Terkait

BPN Jamin Aset Tanah Tergerus Longsor Tetap Utuh

4 Februari 2023
Gibran Ingatkan Karyawan Segera Lapor Jika Perusahaan Bayar Gaji Tak Sesuai UMK 2023

Gibran Ingatkan Karyawan Segera Lapor Jika Perusahaan Bayar Gaji Tak Sesuai UMK 2023

30 Januari 2023

Terungkap! Alasan Rosanto Adi Ingin Nahkodai Hipmi Solo

27 Januari 2023

Patuhi Perintah Megawati, Gibran Aktif Blusukan Lagi, Antar Sertifikat Proda ke Rumah Warga

12 Januari 2023

Diduga Soal Utang Piutang, Seorang Pengusaha Dibunuh Cucunya, Polisi Cek Kejiwaan Tersangka

3 Desember 2022

Bawang Merah Paling Diburu di Bazar Pangan Murah

30 Oktober 2022
Next Post

Pojok Braile Semarakkan Festival Literasi Karanganyar

Terkini

Tertimpa Pohon yang Ditebang, Warga Karangtengah Meninggal

Tertimpa Pohon yang Ditebang, Warga Karangtengah Meninggal

8 Februari 2023
Dipasangkan Sama Bupati Kendal Dico di Pilgub Jateng, Gibran Merasa Sudah Tua

Dipasangkan Sama Bupati Kendal Dico di Pilgub Jateng, Gibran Merasa Sudah Tua

8 Februari 2023
Pasar Babadan Teloyo Dieksekusi, Sempat Diwarnai Ketegangan

Pasar Babadan Teloyo Dieksekusi, Sempat Diwarnai Ketegangan

8 Februari 2023
Sempat Kucing-Kucingan, Aktivitas Penambangan Ilegal di Blora dan Pati Ditutup

Sempat Kucing-Kucingan, Aktivitas Penambangan Ilegal di Blora dan Pati Ditutup

8 Februari 2023
Plafon SDN 2 Palar Ambrol, Timpa Siswa saat Belajar, Beruntung Siswa Selamat

Plafon SDN 2 Palar Ambrol, Timpa Siswa saat Belajar, Beruntung Siswa Selamat

8 Februari 2023







  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved