Solo — Seorang pelaku tindak pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial CRJ (25), warga Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo dibekuk anggota Polresta Solo. Tersangka diketahui mencuri empat sepeda motor di wilayah Kota Bengawan.
“Benar, kemarin (tersangka) dibekuk,” terang Kapolsek Laweyan, AKP Galuh Pandu Pandega, Rabu (2/11).
Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, diketahui dia melakukan aksi di kawasan Jebres sebanyak dua kali, Wonogiri dan Pajang, Kecamatan Laweyan.
Saat dilakukan penangkapan di rumah tersangka, aparat mengamankan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vega AD 6618 AH yang digunakan sebagai sarana saat melaksanakan aksinya. Termasuk, satu unit sepeda motor jenis Honda Vario warna putih tahun 2016 yang merupakan hasil tindak pidana pencurian.

“Kami mengamankan dua unit motor yang digunakan untuk sarana dan hasil curian tersangka di rumahnya Polokarto, Kabupaten Sukoharjo,” kata Pandu.