Solo — Komisi IV DPRD Kota Solo mendapati pelanggaran dalam hal pekerjan di Waroeng Serba Sambal (SS) Cabang Manahan, Solo. Dimana, karyawan tidak terkaver BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami mendapatkan laporan jika karyawan Warung SS tak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Kita datangi lokasinya ternyata benar,” kata Anggota Komisi IV DPRD Kota Solo, Ginda Ferachtriawan, Jumat (4/11).
Ia mengatakan, kasus itu bermula dari ada mantan karyawannya yang tidak bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) lantaran iuran BPJS Ketenagakerjaan tidak rutin di bayar. Dari hasil klarifikasi yang dilakukannya, diketahui jika tidak semua karyawan sudah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Terkait potongan gaji bagi karyawan yang menerima BSU, sampai saat ini tidak ada pemotongan,” katanya.
Ia mengatakan, tidak semua karyawan menerima BSU, karena memang tidak semua didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Adapun terkait pembayaran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak terbayar rutin, Ginda mengatakan dari hasil klarifikasi yang dilakukan dengan pihak manajemen mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
“Di Kota Solo ada empat cabang dan di Solo Raya ada 16 cabang. Akan meneruskan ke instansi terkait, baik Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan serta BPJS Ketenagakerjaan sendiri. Pasalnya, semua karyawan wajib diikutsertakan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.
Editor : Marhaendra Wijanarko