Timlo.net — Ditlantas Polda Jateng mulai melakukan uji coba penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik itu mobile ETLE maupun drone ETLE. Hal itu dilakukan menyusul adanya arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit terkait larangan penilangan secara manual kepada pelanggar lalu lintas
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho menjelaskan, mekanisme kerja drone ETLE yaitu mengcapture pengendara yang dinilai melakukan pelanggaran lalu lintas. Setelah mendapatkan bukti tersebut, kemudian dilakukan validasi lalu pelanggar akan menerima tilang
“Meluncurkan uji coba ETLE mobile dan drone. Ini sedang kita uji coba dan mekanisme kerjanya sama. Jadi dicapture (difoto) terus divalidasi nanti diprint setelah diprint nanti akan dikirim ke alamat yang diduga pelanggar,” ujar Kombes Agus di Polda Jateng, Jumat (4/11).
Dilansir laman ntmcpolri.info, Kombes Agus menambahkan, tidak semua pengendara yang terpotret oleh ETLE dilakukan penindakan. Ada beberapa mekanisme pengendara bisa mendapatkan tilang.
“Jika tidak ada plat nomor tidak ada masalah. Mekanisme ETLE itu absolut tidak semua yang dicapture tidak semua yang divalidasi itu akan dikirim ke pelanggar. Kita akan lihat validasinya apakah itu betul terlihat mukanya jika tidak pakai sabuk pengaman atau (berkendara) menggunakan hanpdhone. Nanti pada saat validasi ketika itu tidak jelas, itu tidak wajib dikirim dokumen konfirmasi (Tilang),” terangnya.