Karanganyar — Bawaslu Karanganyar kembali diprotes gegara seleksi panitia pengawas pemilu kecamatan. Kali ini, salah satu peserta asal Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Sumirat Cahyo Widodo, mengajukan banding ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah.
Banding ini diajukan setelah surat keberatan atas hasil penetapan anggota Panwascam Colomadu ditolak Bawaslu Karanganyar. Surat banding sudah diserahkan ke Bawaslu Provinsi Jateng pada 3 November 2022 lalu.
“Saya masyarakat yang dirugikan terhadap keputusan Bawaslu Karanganyar terkait penetapan anggota Panwascam terpilih pada tanggal 24 Oktober kemarin,” jelas Sumirat Jumat (4/11/).
Dia memprotes hasil seleksi Panwascam Colomadu dengan menggugat hasil seleksi tersebut ke Bawaslu Karanganyar. Namun hasilnya mentok di tengah jalan. Bawaslu Karanganyar menolak surat keberatan Sumirat.
Tak terima dengan keputusan ini, dia mengajukan banding ke Bawaslu Provinsi. Harapannya Bawaslu Provinsi Jateng menganulir hasil seleksi Panwascam Colomadu.