Karanganyar — Protes peserta seleksi Panwascam Colomadu ditanggapi Bawaslu Karanganyar secara diplomatis. Ketua Bawaslu Karanganyar, Ridwanita Priliastuti, mengatakan proses seleksi Panwascam sudah dilakukan sesuai dengan prosedur.
“Silakan saja keberatan. Apa yang kita tetapkan sudah sesuai prosedur,” katanya, Minggu (6/11).
Tes wawancara dilakukan sesuai dengan pengalaman kepemiluan. Lalu, pendidikan yang bersangkutan serta kearifan lokal yang menjadi pertimbangan penilaian.
“Skor nilai tertulis hanya 40% dan tes wawancara 60%. Sehingga yang menentukan itu memang tes wawancara,” katanya.
Sebagaimana diberitakan, Peserta seleksi panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam) Kabupaten Karanganyar dari Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Sumirat Cahyo Widodo, mengajukan banding ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah.
Banding ini diajukan setelah surat keberatan atas hasil penetapan anggota Panwascam Colomadu ditolak Bawaslu Karanganyar. Surat banding sudah diserahkan ke Bawaslu Provinsi Jateng pada 3 November 2022 lalu.
Editor : Dhefi Nugroho