Timlo.net – Sepuluh orang saksi terkait kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saksi-saksi tersebut berasal dari Pemprov Papua mupun pihak swasta.
Saksi dari Pemprov Papua berjumlah dua orang. Yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Ridwan Rumasukun, dan Kepala Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemprov Papua, Noldy Taroreh.
“Ridwan Rumasukun (Sekda Provinsi Papua), saksi hadir dan didalami antara lain pengetahuannya terkait dengan Tupoksi dalam pemerintahan di Pemprov Papua,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (7/11), seperti dilansir dari laman pmjnews.com.
Sedangkan Kepala Unit Layanan Pengaduan (ULP), Noldy Taroreh, diperiksa terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Lingkungan Pemprov Papua.
“Noldy Taroreh (Kepala ULP), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan beberapa proyek pekerjaan infrastuktur di Pemprov Papua,” jelasnya.