Timlo.net – Satu orang tersangka baru telah ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 sampai dengan 2022. Sebelumnya Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka atas kasus tersebut.
“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 sampai dengan 2022, yaitu SW alias ST selaku Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejagung Ketut Sumedana, Senin (7/11), dikutip dari laman infopublik.id.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka SW langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 7 November 2022 sampai dengan 26 November 2022.
Tersangka SW alias ST berperan telah mengalihkan garam impor yang peruntukannya untuk didistribusikan kepada Industri Aneka Pangan sesuai dengan rencana distribusi yang diajukan dalam permohonan rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian RI, namun dialihkan menjadi garam konsumsi. Tersangka telah memberikan sesuatu kepada pejabat Kementerian Perindustrian.
“Selaku bendahara Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI) bersama- sama dengan Ketua AIPGI (Tersangka FTT) telah menghimpun dana dari anggota AIPGI untuk diserahkan kepada pejabat di Kementerian Perindustrian RI,” terang Sumedana.