PURWOREJO — Polres Purworejo resmi memecat anggotanya berinisial Aipda AL dari anggota Polri. Aipda AL diberhentikan secara tidak dengan hormat setelah melakukan tindak asusila dengan istri anggota TNI.
“Pemecatan terhadap Aipda AL tertuang dalam surat Kapolda Jateng No Kep : 1193/XI/2022 tanggal 7 Nov 2022,” terang Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja, Selasa (8/11).
Secara simbolis, Kapolres melepas baju dinas Polri yang dikenakan AL dan menggantikan dengan baju batik. Di sisi lain, mantan anggota Polri itu hanya tertunduk lesu saat menjalani proses upacara Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH).
Dikatakan, putusan PTDH diberikan pada AL akibat pelanggaran berat berupa perselingkuhan yang dilakukannya pada Februari 2022 lalu. Upacara PTDH merupakan bentuk tegas dan komitmen Polri khususnya Polda Jateng terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran berat dan mencoreng kewibawaan institusi.
“Saya berharap tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh Personel Polres Purworejo,” tegasnya.
AL sempat mendapat rekomendasi PTDH pada bulan April 2022 lalu, namun yang bersangkutan melakukan banding.
“Dari hasil banding Aipda AL tanggal 7 November 2022 di tolak hingga pada hari ini dilakukan upacara PTDH terhadap AL di Mapolres Purworejo,” ungkapnya.