Karanganyar — Aktivitas memberi dan meminta-minta sedekah di jalan raya resmi dilarang di Kabupaten Karanganyar. Pelakunya didenda Rp50 juta atau kurungan tiga bulan penjara.
Ketentuannya tertuang di Perda No 25 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tribuntranmas). Kabid Penegakan Perda Satpol PP Karanganyar, Joko Purwanto mengatakan timnya menyosialisasikan itu ke sejumlah lokasi secara mobile melalui spanduk yang dibawa petugas. Lokasinya di simpang empat jalan raya dan di bawah lampu merah.
Di lokasi itu seringkali muncul pengemis dalam berbagai penampakan. Misalnya manusia perak, jasa bersih kaca mobil, peminta-minta dengan membawa bayi, pengemis disabilitas, hingga pemusik jalanan.
“Yang memberi maupun penerima terkena sanksi sama. Penjara 3 bulan atau denda Rp50 juta. Aturan ini untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Juga mengantisipasi celaka di jalan raya. Siapa coba yang mau tanggung jawab ketika peminta-minta itu ditabrak mobil atau mobil terseruduk di belakangnya hanya untuk memberi sedekah,” kata Joko, Selasa (8/11).
Sosialisasi Perda tersebut diikuti patroli ke lokasi rawan aktivitas mengemis. Diantaranya di simpang empat 413/Bremoro, Papahan, simpang Tegalgede dan sebagainya.
Selain itu, ia menyoroti maraknya pengemis di hari Jumat di sekitar alun-alun kota, Masjid Madaniyah dan Taman Pancasila. Para pengemis itu berkumpul untuk mengharapkan sedekah uang dan makanan dari para dermawan di hari Jumat atau disebut Jumat Berkah.
Mengenai hal ini, ia mengimbau para dermawan tidak membagikannya di jalan raya atau di dekatnya. Lokasi paling aman di offstreet.
“Kami tidak menyarankan. Tapi lebih baik jauh dari jalan saja membagikannya. Kalau di jalan tetap kami tindak tegas,” katanya.
Editor : Dhefi Nugroho