Kamis, Maret 30, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks





  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar

Awas, Beri Uang ke Pengemis di Jalan Kena Denda Rp50 Juta

MG 001 by MG 001
9 November 2022 | 07:50
in Solo dan Sekitar, Umum
Awas, Beri Uang ke Pengemis di Jalan Kena Denda Rp50 Juta

ilustrasi (sumber: pixabay)

Share on FacebookShare on Twitter

Karanganyar — Aktivitas memberi dan meminta-minta sedekah di jalan raya resmi dilarang di Kabupaten Karanganyar. Pelakunya didenda Rp50 juta atau kurungan tiga bulan penjara.

Ketentuannya tertuang di Perda No 25 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tribuntranmas). Kabid Penegakan Perda Satpol PP Karanganyar, Joko Purwanto mengatakan timnya menyosialisasikan itu ke sejumlah lokasi secara mobile melalui spanduk yang dibawa petugas. Lokasinya di simpang empat jalan raya dan di bawah lampu merah.

BacaJuga

Komnas Disabilitas Dorong Universitas Cetak Guru Pendamping Khusus

Korek Api Gas Meledak, Dapur Rumah Warga Terbakar

HUT ke-33 PUD Aneka Usaha Karanganyar, Manajemen Salurkan CSR

Di lokasi itu seringkali muncul pengemis dalam berbagai penampakan. Misalnya manusia perak, jasa bersih kaca mobil, peminta-minta dengan membawa bayi, pengemis disabilitas, hingga pemusik jalanan.

“Yang memberi maupun penerima terkena sanksi sama. Penjara 3 bulan atau denda Rp50 juta. Aturan ini untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Juga mengantisipasi celaka di jalan raya. Siapa coba yang mau tanggung jawab ketika peminta-minta itu ditabrak mobil atau mobil terseruduk di belakangnya hanya untuk memberi sedekah,” kata Joko, Selasa (8/11).

Sosialisasi Perda tersebut diikuti patroli ke lokasi rawan aktivitas mengemis. Diantaranya di simpang empat 413/Bremoro, Papahan, simpang Tegalgede dan sebagainya.

Selain itu, ia menyoroti maraknya pengemis di hari Jumat di sekitar alun-alun kota, Masjid Madaniyah dan Taman Pancasila. Para pengemis itu berkumpul untuk mengharapkan sedekah uang dan makanan dari para dermawan di hari Jumat atau disebut Jumat Berkah.

Mengenai hal ini, ia mengimbau para dermawan tidak membagikannya di jalan raya atau di dekatnya. Lokasi paling aman di offstreet.

“Kami tidak menyarankan. Tapi lebih baik jauh dari jalan saja membagikannya. Kalau di jalan tetap kami tindak tegas,” katanya.

 

 

 

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: dendakaranganyarpengemis

Previous Post

Sambernyawa Bershalawat, Habib Ali bin Alwi Assegaf Doakan Persis Juara Liga 1

Next Post

Baru Dibangun, Tanggul Desa Cucukan Jebol Diterjang Banjir

MG 001

MG 001

Berita Terkait

Komnas Disabilitas Dorong Universitas Cetak Guru Pendamping Khusus

Komnas Disabilitas Dorong Universitas Cetak Guru Pendamping Khusus

29 Maret 2023
Korek Api Gas Meledak, Dapur Rumah Warga Terbakar

Korek Api Gas Meledak, Dapur Rumah Warga Terbakar

28 Maret 2023

HUT ke-33 PUD Aneka Usaha Karanganyar, Manajemen Salurkan CSR

27 Maret 2023

Di Milad ke-109 Aisyiyah, Bupati Karanganyar Ingatkan Peran Muslimah

27 Maret 2023

Sempat Ditahan Semalam, 35 Petarung Sarung Disanksi Bagi Takjil

26 Maret 2023

Mau Tawuran Pakai Sarung, Puluhan Pelajar Digiring ke Kantor Polisi

26 Maret 2023
Next Post
Baru Dibangun, Tanggul Desa Cucukan Jebol Diterjang Banjir

Baru Dibangun, Tanggul Desa Cucukan Jebol Diterjang Banjir

Terkini

Truk Batubara Dilarang Melintas di Jalan Nasional Lintas Sumatera H-7 dan +7 Lebaran

Truk Batubara Dilarang Melintas di Jalan Nasional Lintas Sumatera H-7 dan +7 Lebaran

30 Maret 2023
Begini Persiapan Persib Jelang Duel Big Match Lawan Persija

Jeda Tujuh Hari, Persib Lebih Diuntungkan

30 Maret 2023
Kabar Gembira! Bansos Cair Mulai 21 Februari 2022

Meski Tak Aturannya, Masyarakat Diimbau Tetap Taat Prokes Saat Mudik Lebaran

30 Maret 2023
Peluang Juara di Depan Mata, Pemain PSM Diminta Tidak Terlena

Usai Jeda Panjang, Pemain PSM Terus Dipantau Agar Tidak Drop

30 Maret 2023
Pengumuman! Kemenkes Tambah Kuota Beasiswa Kedokteran dan Fellowship Tahun 2023

Kemenkes Perkenalkan Vaksin Imunisasi Baru

30 Maret 2023







  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved