Timlo.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset berupa tanah beserta bangunan di atasnya senilai Rp 30.940.375.000 yang merupakan barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi kepada TNI Angkatan Udara (AU) melalui Kementerian Pertahanan.
Acara serah terima itu dilaksanakan di Landasan Udara (Lanud) Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Selasa (8/11/2022).
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan pemanfaatan aset barang rampasan dengan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP)/hibah merupakan upaya KPK dalam optimalisasi asset recovery.
Dengan pemanfaatan yang tepat guna di kementerian/lembaga/pemerintah daerah (KL/Pemda) diharapkan, aset itu bisa dimanfaatkan oleh negara untuk kepentingan masyarakat luas.
“Serah terima itu adalah bagian dari semangat membangun Indonesia dan semangat membantu tugas-tugas TNI AU,” kata Firli, dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Selasa (8/11/2022).